top of page
Gambar penulisSarwono Kusumaatmadja

Deklarasi Djuanda dan Kompleksitas Masa Depan



Pada tanggal 13 Desember 2017 1957, Pemerintah RI mengumumkan maklumat yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda, dimana Indonesia menyatakan klaim sepihak tentang kedaulatan negara di wilayah perairan kepulauan Nusantara. Waktu itu, wilayah perairan kita oleh Hukum Laut Internasional yang berlaku masih berstatus sebagai wilayah Internasional yang memisahkan pulau-pulau kita. Melalui perjuangan diplomasi yang panjang akhirnya klaim kita diakui oleh dunia internasional melalui UNCLOS III pada tahun 1982. Ratifikasi oleh Indonesia dilaksanakan melalui UU No 17 tahun 1985 dan UNCLOS III dinyatakan berlaku tanggal 16 November 1994.


Tanpa menunggu proses pengesahan, Indonesia secara proaktif melakukan delineasi berbagai wilayah jurisdiksi laut sesuai dengan ketentuan UNCLOS, sehingga wujud Indonesia sebagai negara kepulauan tebesar di dunia menjadi kenyataan dengan wilayah perairan laut dua kali wilayah daratan, dengan segala sumber daya alam yang ada di dalamnya dan dengan posisi geostrategik yang amat penting.


Menarik bahwa perjuangan panjang ini konsisten ditempuh melalui 3 rezim politik yang berbeda, yaitu sistim Demokrasi Parlementer, sistim Demokrasi Terpimpin pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan selama masa Orde Baru, hingga kini. Menarik juga untuk dicatat bahwa perjuangan yang ditempuh adalah lewat upaya diplomatik dan upaya legal, tanpa letusan senjata dan tanpa korban jiwa.


Selama kurun waktu itu berita tentang masalah kelautan hanya muncul sepintas melalui berbagai gagasan yang muncul sporadis dari waktu ke waktu. Sebenarnya momentum untuk menguatkan jatidiri wilayah kepulauan Nusantara bisa saja terwujud melalui Deklarasi Bunaken yang dicanangkan Presiden BJ Habibie tahun 1998 disusul dengan diskursus tentang Benua Maritim. Namun kedua gagasan di atas tenggelam dalam hiruk-pikuk awal era reformasi yang menyusul runtuhnya rezim Orde Baru.


Momentum berikut yang mempunyai efek permanen adalah keputusan Presiden Abdurrahman Wahid yang mendirikan Kementerian Eksplorasi Laut yang segera berganti nama menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sesudah itu, terbitlah Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, termasuk di dalamnya bab tentang kepelabuhanan yang merupakan sumber reformasi maritim dan menciptakan perubahan–perubahan besar dalam dunia pelayaran dan kepelabuhanan dalam semangat deregulasi. Seiring dengan upaya pembaruan di atas, berbagai konsep yang terkait dengan konektivitas wilayah perairan pun muncul seperti Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dan Pendulum Nusantara.


Presiden Joko Widodo merupakan Presiden pertama yang secara eksplisit mencanangkan gagasan Poros Maritim Dunia. Dengan demikian berbagai gagasan yang terakumulasi sebelumnya mendapat ruang besar untuk dikembangkan sehingga konektivitas maritim kita di dalam negeri menjadi instrumen pemersatu wilayah berdasarkan Wawasan Nusantara, dan sekaligus memastikan bahwa konektivitas global dari wilayah maritim kita mempunyai basis infrastruktur maritim di dalam negeri.


Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana jalan ke depan? Kita perlu membangun budaya bahari, sehingga kesadaran ketanah-airan dan kemampuan untuk membangun kekuatan dan harga diri bangsa tumbuh menjadi kekuatan kompetitif di tengah dinamika global yang makin menantang. Salah satu dinamika mendatang antaranya, adalah gejala kenaikan permukaan air laut secara global akibat perubahan iklim. Perlu dikaji akibatnya terhadap batas-batas wilayah laut kita yang berhadapan dengan negara tetangga dan perairan internasional karena gejala kenaikan permukaan air laut mengancam eksistensi pulau-pulau terdepan kita dan juga merubah profil landas kontinen. Apa yang perlu kita lakukan sebagai antisipasi?


Perubahan iklim global sudah dipastikan sedang terjadi serta membawa berbagai konsekuensi terhadap eksistensi umat manusia. Kepulauan Nusantara merupakan wilayah yang amat rentan terhadap gejala perubahan iklim global tersebut, yang mengancam keutuhan wilayah serta sumber-sumber penyangga kehidupan utama, seperti: air bersih, pangan, dan energi. Bisakah kita membangun budaya bahari dengan tingkat ketahanan, keuletan, dan daya saing yang tinggi, melalui mitigasi dan adaptasi yang efektif dan dengan kesadaran akan keunggulan kompetitif kita, baik dalam sumberdaya alam, geografi, maupun budaya?


Banyak jawaban yang perlu dicari dalam rangka memperingati Hari Nusantara tanggal 13 Desember, yang oleh Presiden Abdurrahman Wahid ditetapkan dalam rangka menanamkan makna Deklarasi Djuanda dalam kesadaran diri kita, sehingga kompleksitas masa depan bisa kita hadapi dengan Wawasan Nusantara yang kontekstual dengan tantangan masa depan.


*Makalah ini ditulis untuk acara Peringatan 60 Tahun Deklarasi Djuanda yang berjudul “Tantangan Mewujudkan Wawasan Nusantara” hari Selasa, 12 Desember 2017 di Aula Gedung Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung.

6 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page